Penggunaan Dana Kampanye Harus Transparan
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, foto : Jayadi/hr.
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pasangan calon di 171 daerah di Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 untuk menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 74.
“Undang-undang (UU) Pilkada meminta para pasangan calon ini untuk menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan standar akuntansi keuangan,” ujar Hetifah, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (9/2/2018).
Politisi F-PG ini menyebutkan dana kampanye adalah dana yang digunakan olah pasangan calon (paslon) untuk membiayai kegiatan kampanyenya. Ia menjelaskan bahwa kampanye terdiri dari beberapa bentuk seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Menurutnya, penggunaan serta pembatasan dana dalam acara-acara kampanye sudah diatur KPU. Misalnya untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, penghitungan dilakukan dengan menghitung jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan, kemudian dikali standar biaya daerah. Selain itu, apabila paslon menggunakan jasa konsultan, ini juga sudah diatur pembatasan biayanya.
“Misalnya untuk kampanye dalam bentuk rapat umum atau rapat terbatas, ini ada pembatasan berapa dana yang boleh digunakan paslon. Termasuk untuk membuat alat peraga kampanye. Nah, KPU sudah mengatur di pasal 12 PKPU tentang Dana Kampanye. Pembatasan penggunaan dana kampanye ditetapkan oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan parpol pengusung paslon. Kalau ketentuan ini dilanggar, sanksinya bisa pembatalan sebagai calon,” jelas Hetifah.
Lebih lanjut Hetifah juga mengingatkan paslon atau tim sukses paslon untuk melakukan pembukuan dana kampanye sejak mulai masa kampanye 15 Februari mendatang. Pasalnya, menurut Hetifah, semua paslon diwajibkan melaporkan dana kampanye dan akan dilakukan audit oleh KPU.
“Nanti kan dana kampanye diaudit sama akuntan publik yang dipilih KPU. Saya sih sarankan paslon dan tim suksesnya melakukan pencatatan penggunaan dana kampanye sejak awal. Kalau terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) sanksinya pun bisa pembatalan calon,” pungkas politisi asal dapil Kaltim itu. (rnm,ila/sf)